Senin, 25 April 2011

Pembatasan investasi saham dapen kurangi risiko

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menilai porsi setiap pihak saham yang dapat diinvestasikan dana pensiun sebesar 20% masih memadai supaya risiko dari dana investasi masing-masing institusi tersebut terukur.
Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat mengatakan porsi investasi masing-masing pihak saham yang dimiliki dana pensiun, yang saat ini sebesar 20%, dinilai masih cukup fleksibel.

Meskipun porsinya maksimal 20% per pihak saham, tetapi dana pensiun masih bisa mendiversifikasikan investasinya ke banyak saham, bahkan kalau ingin 80% di saham tidak dilarang. Namun, patut diperhitungkan risikonya juga akan besar, ujar Mulabasa kepada Bisnis akhir pekan lalu.

Hal tersebut, tuturnya, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun. Dalam peraturan itu, pihak adalah hubungan afiliasi yang dapat berupa perorangan, perusahaan, koperasi, kontrak investasi, usaha bersama, atau asosiasi.

Sehingga, investasi setiap dana pensiun untuk saham yang berada di satu grup usaha dan yang berhubungan hanya dibolehkan sebesar 20%.

Mulabasa mensimulasikan setiap dana pensiun masih dapat berinvestasi ke beberapa saham, yang masing-masing porsi sahamnya mencapai 20% dari total dana investasi perusahaan, hingga porsi keseluruhan investasi sahamnya besar bahkan di atas 50%.

Terkait dengan hal tersebut, Mulabasa mengatakan otoritas lembaga keuangan juga masih memberikan keleluasaan sehingga karena tidak menetapkan batas maksimal.

Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan menilai porsi investasi dana pensiun di dalam saham saat ini masih cukup fleksibel sekaligus masih memberikan imbal hasil investasi yang menarik bagi pelaku industri. Belum ada keluhan dari asosiasi ataupun anggota karena sampai saat ini dinilai masih pas.

Dia juga menyadari jika investasi di satu pihak saham diperbesar dari batas saat ini 20%, atau dibolehkan sebesar 20% untuk per saham, risiko yang ditanggung masing-masing dana pensiun akan besar.

Hal itu, tuturnya, dimisalkan dapat menemukan momentum ketika sebuah grup usaha di pasar modal bangkrut. Meski batasan porsi investasi di saham masih cukup baik, tuturnya, asosiasi menilai anggotanya masih akan meningkatkan porsi investasinya pada saham tahun ini karena secara umum menetapkan target hasil investasi tahunan yang besar, di atas 10%.

Dia menduga kondisi tersebut juga didukung oleh kondisi pasar saham yang diperkirakan masih positif dan tumbuh hingga akhir tahun.

Di tengah tren penurunan (bearish) pasar pada awal tahun, kepemilikan asing terhadap portofolio efek di Indonesia justru kian meningkat, yang mengindikasikan kuatnya optimisme asing terhadap ekonomi nasional.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menduga para pengelola dana pensiun global selama ini terpaksa membatasi investasi portofolionya di bursa Indonesia, mengingat peringkat ekonomi yang belum masuk investment grade. Selama ini, para pemilik dana hari tua tersebut tidak bisa jor-joran berinvestasi di bursa negara non investment grade karena terbentur pada keharusan berinvestasi secara ekstra hati-hati . (mmh)

Source: bisnis online dan arsipberita.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar