Minggu, 30 Oktober 2011

Cyber attack meningkat seiring tingginya konsumerisasi IT

Jakarta (ANTARA News) - Symantec corp mengumumkan hasil temuan state of security survey 2011, yang mengungkapkan upaya-upaya keamanan cyber dalam organisasi/perusahaan dengan berbagai skala dimana tingginya tingkat konsumerisme IT (informasi teknologi) menyebabkan meningkatnya jumlah serangan cyber.

Selama dua tahun berturut turut, divisi IT mengatakan bahwa keamanan merupakan resiko bisnis paling utama yang mereka hadapi, lebih besar dari kejahatan tradisional bencana alam dan terorisme.

Meski begitu, organisasi atau perusahaan pada saat ini sudah lebih baik dalam menjalankan perang melawan beragam ancaman keamanan cyber. Sementara mayoritas responden menderita kerugian akibat dari serangan cyber, semakin banyak responden yang melaporkan adanya penurunan jumlah dan frekuensi serangan di bandingkan tahun 2010.

"konsumerisasi IT, pertumbuhan aplikasi dan perubahan dalam lanskap ancaman memberikan tantangan baru ketika perusahaan meningkatkan upaya keamanan cyber mereka," Kata Raymond Goh Regional Technical Director Systems Engineering Asia South Region Symantec.

Survei yang dilakukan Symantec mengungkapkan sejumlah temuan penting seperti lebih dari dua per tiga (69 persen) perusahaan merasakan adanya serangan dalam 12 bulan terakhir, 15 persen melaporkan frekuensi serangan meningkat dan hampir semua 99 persen perusahaan mengalami kerugian akibat serangan cyber di tahun 2011.

Menurut penilaian para responden, hanya sepertiga (39 persen) yang mengatakan bahwa mereka melakukan tindakan pengamanan rutin yang cukup baik atau sangat baik. Presentase yang sama berlaku dalam hal penanganan serangan atau pelanggaran keamanan dan masalah keamanan inovatif atau canggih sebesar 39 persen.

Menurut Raymond tidak diragukan lagi penyerang cyber itu menggunakan metode yang lebih canggih, berbahaya dan terkonsep dalam mencuri data dan menciptakan malapetaka sehingga organisasi/perusahaan saat ini lebih beresiko mengalami kerugian dibandingkan sebelumnya dan harus terus mengadopsi inovasi dan best practice keamanan yang diciptakan di Industri agar tetap terlindungi.

"Di Indonesia infrastrukturnya cukup baik dan perilaku pengguna yang sadar akan keamanan internal itu yang kurang," katanya

Untuk mengatasi serangan cyber yang merugikan terutama dalam urusan bisnis pihak Symantec memberikan beberapa rekomendasi menyikapi hal itu seperti perusahaan harus membangun dan menerapkan kebijakan IT, melindungi informasi dengan mengklasifikasi data informasi, memvalidasi dan melindungi identitas personal, mengelola sistem,dan melindungi infrastruktur IT yang ada.

Survei dilakukan di 36 negara pada 3300 perusahaan dan 100 perusahaan diantaranya berasal dari Indonesia, dalam periode bulan april-mei 2011 dan dilakukan dengan metode penelitian terapan.(yud)

Editor: Desy Saputra

Sumber : antaranews.com

Tugas 3 : Korupsi

Contoh Kasus :

VIVAnews - Pengadilan Negeri jakarta Pusat mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi di Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu. Sidang menghadirkan dua terdakwa yang diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.

Seperti dikutip dari laman kejaksaan, Senin 9 NOvember 2009, terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama CV Bunga Lestari Alan Abdulrahman dan Karyawan Koperasi Departemen Kehutanan Taty Sumiyati. Mereka diduga telah melakukan korupsi yang merugikan negara dan petani.

Kasus ini berawal dari proyek Pembuatan Model Tanaman Rehabilitasi Mangrove dengan anggaran dari APBN 2007 di Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (BTNK). Proyek tersebut senilai Rp 9.517.533.300 untuk 3 tahun dengan lokasi 15 pulau di Kepulauan Seribu. Tender tersebut dimenangkan oleh CV Bunga Lestari.

Demi mendapatkan tender tersebut, sebelumnya Alan membuat perjanjian dengan Tati. Diantaranya adalah Tati yang akan mengerjakan proyek tersebut dengan kesepakatan Alan akan mendapat imbalan sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Sesuai perjanjian, Tati melaksanakan pengerjaan proyek tersebut antara lain pembayaran untuk 4.125.000 batang termasuk penyulaman sejumlah Rp 4,9 miliar. Namun, Tati tidak melakukan penanaman 100 persen, karena sebelum lelang dilakukan, petani setempat telah melakukan penanaman sekitar 10 persen.

Tak hanya itu, Tati juga membayar bibit manggrove kepada petani dengan harga Rp 500, sementara harga yang ditetapkan sesuai kontrak adalah Rp 1.200 per batang.

Alan dan Tati dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 3.593.269.670,00.

Tema : Korupsi

Dana yang dikucurkan dari APBN 2007 untuk proyek pembuatan model tanaman rehabilitasi mangrove yang bernilai Rp. 9.517.533.300 disini tindakkan yang dilakukan oleh pihak pengerjaan yang melakukan penanaman pohon mangrove itu sendiri berlaku curang karena anggaran yang seharusnya ditujukan untuk penanaman 100 persen beliau hanya melakukan penanaman 10 persen saja karena sebagian besar lahan sudah ditanami oleh petani sekitar dan pembelian bibit tersebut uga tidak sesuai dengan ketentuan atau kebijakkan yang sudah ditetapkan untuk satu bibit pohon mangrove yang harganya Rp. 1.200 beliau hanya membayar Rp. 500 yang bisa mengakibatkan kerugian yang ditanggung oleh petani mangrove tidaklah sedikit.
Tindakkan tersebut harus dihentikan karena merugikan pihak petani dan mungkin sebagian uang yang seharusnya diterima petani masuk kekantong yang seharusnya tidak masuk. Tindakkan tersebut diadili dengan hukum yang sesuai dengan apa yang dilangar tidak dikurangkan ataupun dilebihkan dan yang lebih penting tidak merugikan pihak kecil yang sudah tercekik keadaan.

Tugas 2 : Hak dan Kewajiban sebagai warga negara

Contoh Kasus :

Banyumas - Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Sadar perbuatannya salah, Minah meminta maaf pada sang mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. 3 Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.

Namun dugaanya meleset. Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Sebab seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Dan hari ini, Kamis (19/11/2009), majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Selama persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB, Nenek Minah terlihat tegar. Sejumlah kerabat, tetangga, serta aktivis LSM juga menghadiri sidang itu untuk memberikan dukungan moril.

Hakim Menangis
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.

"Kasus ini kecil, namun sudah melukai banyak orang," ujar Muslih.

Vonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut. Mereka segera menyalami Minah karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.(djo/nrl)

Sumber : detiknews.com

Tema : Hak-dan kewajiban sebagai warga Negara

Kasus diatas tersebut merupakan tindakkan iseng dari sang nenek yang melihat 3buah biji kakao yang matang yang hendak menjadikannya bibit dikebun miliknya dan mandor yang sedang bekerja dikebun tersebut melihat 3 biji kakao yang tergeletak didekat pohon kakao tersebut. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.

Nenek tersebut ditindak lanjuti kepersidangan karena dituduh mencuri meskipun nenek tersebut sudah mengakui kesalahannya pada mandor tersebut dan tidak akan mengulangi kesalahannya dilain waktu.

Seharusnya nenek tersebut meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak yang bertanggung jawab karena mandor tersebut juga sudah menanggung jawab atas kebun kakao tersebut walaupun posisinya berada dila nenek yang sedang dikelola oleh PT RSA. Dan tindakkan ini juga seharusnya tidak diperpanjang dengan menyeret nenek tersebut ke meja hijau hukum dinegara kita memang harus ditegakkan sebelum kejalur hukum setidaknya dilalui dengan jalan musyawarah dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku didaerah setempat.

Beberapa Hak dan Kewajiban sebagai warga negara

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Sumber : organisasi.org

Tugas isd : PANCASILA sila kelima

Contoh Kasus :

Pada akhir-akhir ini curah hujan yang terjadi cukup sering teradi dirumah saya (penulis blog) dimana terdapat aliran-aliran air yang sudah terpenuhi oleh tumbuhnya rumput liar yang mengakibatkan tersumbatnya aliran air tersebut. Keadaan seperti ini warga sekitaran rumah saya berinisiatif melakukan pembersihan lingkungan atau dengan kata lain saling bekeraja bakti memembrsihkan sekitar aliran air tersebut dan sekitaran rumah warga.

Dimana mantan RT (Rukun Tentangga) maupun yang masih menjabat dan Rw (Rukun Warga) pun terjun langsung mengajak para tentangganya untuk turun kelapangan dengan cara pintu ke pintu atau pun seruan-seruan kecil saat perjalanan mereka. Mereka tidak menghiraukan apa jabatan mereka yang penting niat mereka untuk memebersihkan lingkungan untuk terbebas dari banjir dan sarang penyakit.

Kerja baktipun berlangsung dan bagi ibu-ibu yang berniat memberikan makanana ataupun minuman ala kadarnya bagi bapak-bapak yang sedang bekerja menaruhnya didekat tak jauh dari tempat tersebut.

Tema : Pancasila sebagai dasar Negara dan aplikasi dalam kehidupan bernegara

SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Dimusim penghujan seperti ini biasanya daerah aliran air penuh karena tingkat curah hujan yang tidak menentu, rumput-rumput liar pun tumbuh subur, sampah-sampah yang terbawa pada saat air meluap dan membuat terhambatnya saluran tersebut yang mengakibatkan timbulnya sarang penyakit (nyamuk lebih tepatnya).

Warga sekitar berinisiatif untuk melakukan kerja bakti tampa memandang jabatan apa yang mereka sandang mereka tanggalkan dan membaur membersihkan aliran air tersebut bukan hanya bapak-bapak saja yang bekerja ibu-ibu pun membantu didapur untuk memberikan makanan ataupun minuman ala kadarnya untuk dicicipi melepas letih para pekerja.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tugas isd : PANCASILA sila keempat

Contoh kasus :

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom dijatuhkan di atas kota Hiroshima Jepang oleh Amerika Serikat yang mulai menurunkan moral semangat tentara Jepang di seluruh dunia. Sehari kemudian Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI, atau "Dokuritsu Junbi Cosakai", berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau disebut juga Dokuritsu Junbi Inkai dalam bahasa Jepang, untuk lebih menegaskan keinginan dan tujuan mencapai kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 9 Agustus 1945, bom atom kedua dijatuhkan di atas Nagasaki sehingga menyebabkan Jepang menyerah kepada Amerika Serikat dan sekutunya. Momen ini pun dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaannya.

Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu. Para pejuang bawah tanah bersiap-siap memproklamasikan kemerdekaan RI, dan menolak bentuk kemerdekaan yang diberikan sebagai hadiah Jepang.

Pada tanggal 12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI. Meskipun demikian Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 24 Agustus.

Dua hari kemudian, saat Soekarno, Hatta dan Radjiman kembali ke tanah air dari Dalat, Sutan Syahrir mendesak agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan karena menganggap hasil pertemuan di Dalat sebagai tipu muslihat Jepang, karena Jepang setiap saat sudah harus menyerah kepada Sekutu dan demi menghindari perpecahan dalam kubu nasionalis, antara yang anti dan pro Jepang. Hatta menceritakan kepada Syahrir tentang hasil pertemuan di Dalat. Soekarno belum yakin bahwa Jepang memang telah menyerah, dan proklamasi kemerdekaan RI saat itu dapat menimbulkan pertumpahan darah yang besar, dan dapat berakibat sangat fatal jika para pejuang Indonesia belum siap. Soekarno mengingatkan Hatta bahwa Syahrir tidak berhak memproklamasikan kemerdekaan karena itu adalah hak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sementara itu Syahrir menganggap PPKI adalah badan buatan Jepang dan proklamasi kemerdekaan oleh PPKI hanya merupakan 'hadiah' dari Jepang (sic).

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.

Soekarno dan Hatta mendatangi penguasa militer Jepang (Gunsei) untuk memperoleh konfirmasi di kantornya di Koningsplein (Medan Merdeka). Tapi kantor tersebut kosong.

Soekarno dan Hatta bersama Soebardjo kemudian ke kantor Bukanfu, Laksamana Muda Maeda, di Jalan Medan Merdeka Utara (Rumah Maeda di Jl Imam Bonjol 1). Maeda menyambut kedatangan mereka dengan ucapan selamat atas keberhasilan mereka di Dalat. Sambil menjawab ia belum menerima konfirmasi serta masih menunggu instruksi dari Tokyo. Sepulang dari Maeda, Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus keesokan harinya di kantor Jalan Pejambon No 2 guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.

Sehari kemudian, gejolak tekanan yang menghendaki pengambilalihan kekuasaan oleh Indonesia makin memuncak dilancarkan para pemuda dari beberapa golongan. Rapat PPKI pada 16 Agustus pukul 10 pagi tidak dilaksanakan karena Soekarno dan Hatta tidak muncul. Peserta rapat tidak tahu telah terjadi peristiwa Rengasdengklok.

Sumber : id.wikipedia.org

Tema : Pancasila sebagai dasar Negara dan aplikasi dalam kehidupan bernegara

Sesuai dengan 36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA sila kedua yaitu :

SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  4. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  5. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  6. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Setelah mendengar kekalahan Jepang kepada Sekutu Soekarno, Hatta selaku pimpinan PPKI dan Radjiman Wedyodiningrat sebagai mantan ketua BPUPKI BPUPKI diterbangkan ke Dalat, 250 km di sebelah timur laut Saigon, Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang di ambang kekalahan dan akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Sementara itu di Indonesia, pada tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir telah mendengar berita lewat radio bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu.

Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu. Tentara dan Angkatan Laut Jepang masih berkuasa di Indonesia karena Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Sutan Sjahrir, Wikana, Darwis, dan Chaerul Saleh mendengar kabar ini melalui radio BBC. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun golongan tua tidak ingin terburu-buru. Mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi. Konsultasi pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI. Golongan muda tidak menyetujui rapat itu, mengingat PPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang. Mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan pemberian Jepang.

Dalam menghadapi masalah sebaiknya dibicarakan bersama atau dengan kata lain dengan cara bermusyawarah agar mendapatkan hasil yang baik untuk semua.

Tugas isd : PANCASILA sila ketiga

Contoh : Kasus sila ke-tiga

Insiden di Hotel Yamato, Tunjungan, Surabaya

Setelah munculnya maklumat pemerintah Indonesia tanggal 31 Agustus 1945 yang menetapkan bahwa mulai 1 September 1945 bendera nasional Sang Saka Merah Putih dikibarkan terus di seluruh wilayah Indonesia, gerakan pengibaran bendera tersebut makin meluas ke segenap pelosok kota Surabaya. Klimaks gerakan pengibaran bendera di Surabaya terjadi pada insiden perobekan bendera di Yamato Hoteru / Hotel Yamato (bernama Oranje Hotel atau Hotel Oranye pada zaman kolonial, sekarang bernama Hotel Majapahit) di Jl. Tunjungan no. 65 Surabaya.

Sekelompok orang Belanda di bawah pimpinan Mr. W.V.Ch. Ploegman pada sore hari tanggal 18 September 1945, tepatnya pukul 21.00, mengibarkan bendera Belanda (Merah-Putih-Biru), tanpa persetujuan Pemerintah RI Daerah Surabaya, di tiang pada tingkat teratas Hotel Yamato, sisi sebelah utara. Keesokan harinya para pemuda Surabaya melihatnya dan menjadi marah karena mereka menganggap Belanda telah menghina kedaulatan Indonesia, hendak mengembalikan kekuasan kembali di Indonesia, dan melecehkan gerakan pengibaran bendera Merah Putih yang sedang berlangsung di Surabaya.

Tak lama setelah mengumpulnya massa di Hotel Yamato, Residen Soedirman, pejuang dan diplomat yang saat itu menjabat sebagai Wakil Residen (Fuku Syuco Gunseikan) yang masih diakui pemerintah Dai Nippon Surabaya Syu, sekaligus sebagai Residen Daerah Surabaya Pemerintah RI, datang melewati kerumunan massa lalu masuk ke hotel Yamato dikawal Sidik dan Hariyono. Sebagai perwakilan RI dia berunding dengan Mr. Ploegman dan kawan-kawannya dan meminta agar bendera Belanda segera diturunkan dari gedung Hotel Yamato. Dalam perundingan ini Ploegman menolak untuk menurunkan bendera Belanda dan menolak untuk mengakui kedaulatan Indonesia. Perundingan berlangsung memanas, Ploegman mengeluarkan pistol, dan terjadilah perkelahian dalam ruang perundingan. Ploegman tewas dicekik oleh Sidik, yang kemudian juga tewas oleh tentara Belanda yang berjaga-jaga dan mendengar letusan pistol Ploegman, sementara Soedirman dan Hariyono melarikan diri ke luar Hotel Yamato. Sebagian pemuda berebut naik ke atas hotel untuk menurunkan bendera Belanda. Hariyono yang semula bersama Soedirman kembali ke dalam hotel dan terlibat dalam pemanjatan tiang bendera dan bersama Koesno Wibowo berhasil menurunkan bendera Belanda, merobek bagian birunya, dan mengereknya ke puncak tiang bendera kembali sebagai bendera Merah Putih.

Setelah insiden di Hotel Yamato tersebut, pada tanggal 27 Oktober 1945 meletuslah pertempuran pertama antara Indonesia melawan tentara Inggris . Serangan-serangan kecil tersebut di kemudian hari berubah menjadi serangan umum yang banyak memakan korban jiwa di kedua belah pihak Indonesia dan Inggris, sebelum akhirnya Jenderal D.C. Hawthorn meminta bantuan Presiden Sukarno untuk meredakan situasi.

Sumber : id.wikipedia.org

Tema : Pancasila sebagai dasar Negara danaplikasi dalam kehidupan bernegara

SILA PERSATUAN INDONESIA

1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.

4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.

5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Setelah munculnya maklumat pemerintah Indonesia tanggal 31 Agustus 1945 yang menetapkan bahwa mulai 1 September 1945 bendera nasional Sang Saka Merah Putih dikibarkan terus di seluruh wilayah Indonesia, gerakan pengibaran bendera tersebut makin meluas ke segenap pelosok kota Surabaya. Klimaks gerakan pengibaran bendera di Surabaya terjadi pada insiden perobekan bendera di Yamato Hoteru / Hotel Yamato (bernama Oranje Hotel atau Hotel Oranye pada zaman kolonial, sekarang bernama Hotel Majapahit) di Jl. Tunjungan no. 65 Surabaya.

Sekelompok orang Belanda di bawah pimpinan Mr. W.V.Ch. Ploegman pada sore hari tanggal 18 September 1945, tepatnya pukul 21.00, mengibarkan bendera Belanda (Merah-Putih-Biru), tanpa persetujuan Pemerintah RI Daerah Surabaya, di tiang pada tingkat teratas Hotel Yamato, sisi sebelah utara. Keesokan harinya para pemuda Surabaya melihatnya dan menjadi marah karena mereka menganggap Belanda telah menghina kedaulatan Indonesia, hendak mengembalikan kekuasan kembali di Indonesia, dan melecehkan gerakan pengibaran bendera Merah Putih yang sedang berlangsung di Surabaya.

Semua rakyat Indonesia pasti sudah mengetahui bagaimana proses kemerdekaan Indonesia dari tangan para penjajah? Salah satu kasus diatas yaitu Insiden di Hotel Yamato, Tunjungan, Surabaya dimana terjadi perobekan belanda yang dilakukan oleh para pemuda Indonesia pada saat itu yang marah dan merasa terhina melihat bendera belanda yang masih berkibar disaat Indonesia sudah merdeka dikarena belanda tidak mau menurunkan bendera mereka dan juga tidak mau mengakui kedaulatan RI pada saat itu.

Gerakkan para pemuda pada saat itu dilakukan hanya demi menjaga Indonesia yang kemerdekaanya sudah diumumkan 17 Agustus 1945 dengan serempak para pemuda Indonesia di Surabaya naik kea tap hotel serta merobek bagian bawah dari bendera tersebut untuk menjadikanya bendera Indonesia (Merah-Putih).

Minggu, 16 Oktober 2011

Tugas isd : PANCASILA sila kedua

Contoh kasus :

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Badan PemberdayaanPerempuan Provinsi Papua menyimpulkan, minuman keras (miras) yang berlebihanmerupakan salah satu pemicu utama munculnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)di Papua.

"Di Papua, kekerasan dalam rumah tanggaakibat minuman keras dan pelecehan seksual masih cukup tinggi. Dan sebagianbesar kasus KDRT yang terjadi disebabkan suami dalam pengaruh miras kemudianmenyakiti pasangannya," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan ProvinsiPapua, Rika Monim, di Jayapura, Jumat.

Rika menambahkan, melihat dari tingkatpengonsumsian miras di Papua khususnya di Kota Jayapura yang semakin tinggi,dikhawatirkan angka KDRT akan terus meningkat.

"Kami selalu meminta kepada pemerintahdaerah untuk membatasi peredaran miras, karena punya dampak yang besar bagiorang yang mengonsumsi maupun lingkungan sekitarnya," ujarnya.

Faktor pemicu KDRT lainnya yakni ekonomi keluargayang kurang sejahtera. Apabila tidak ada saling pengertian antara pasangan,maka berpeluang menimbulkan emosi yang berujung pada KDRT. "Apalagiditambah dengan rendahnya tingkat pendidikan dari pasangan itu sendiri,"terang Rika.

Namun, kendala yang terbesar dalam menuntaskansuatu masalah KDRT melalui jalur hukum, masyarakat pada umumnya belummengetahui atau mengerti betul tentang Undang-undang perlindungan perempuan dananak dalam rumah tangga.

Selain itu, faktor adat juga sangat mempengaruhipenanganan masalah KDRT di Papua, sehingga setiap kali terjadi kekerasan dalamrumah tangga dianggap biasa.

Sumber : republika.co.id

Tema : Pancasila sebagai dasar Negara danaplikasi dalam kehidupan bernegara

Sesuai dengan 36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA sila kedua yaitu :

SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Dari contoh diatas dalam kekerasan rumah tangga yangterjadi akibat minuman keras bahkan sudah menjadi hal yang biasa yang terjadibukannya setiap manusia berhak mendapatkan kehidupan yang layak dalam arti katamendapatkan perlindungan jika dirinya terancam dan sebagainya.

Julius Nyaree pernah mengatakan:

"Kalauseorang perempuan itu berdaya, maka ia akan berdaya, dan kalau perempuan ituberdaya maka ia akan menyejahterakan keluarga dan masyarakatnya"

Oleh karenaitu, kasus kekerasan terhadap istri merupakan suatu kasus tersendiri yang patutmenjadi perhatian masyarakat karena mengakibatkan dampak yang merugikan bagikeluarga, termasuk anak-anak.


Definisi Kekerasan Dalam Rumah Tangga TerhadapIstri

Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan KDRT terhadap istri? KDRT terhadap istri adalah segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang berakibat menyakiti secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi, termasuk ancaman,perampasan kebebasan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga. Selain itu,hubungan antara suami dan istri diwarnai dengan penyiksaan secara verbal, tidakadanya kehangatan emosional, ketidaksetiaan dan menggunakan kekuasaan untukmengendalikan istri. Setelah membaca definisi di atas, tentu pembaca sadarbahwa kekerasan pada istri bukan hanya terwujud dalam penyiksaan fisik, namunjuga penyiksaan verbal yang sering dianggap remeh namun akan berakibat lebihfatal dimasa yang akan datang.

Gejala-gejala Kekerasan Terhadap Istri

Mungkin yang akan mengundang pertanyaan adalah: "Bagaimana gejala-gejala istri yangmengalami kekerasan?" Perlu diketahui bahwa gejala-gejala istri yangmengalami kekerasan adalah merasa rendah diri, cemas, penuh rasa takut, sedih,putus asa, terlihat lebih tua dari usianya, sering merasa sakit kepala,mengalami kesulitan tidur, mengeluh nyeri yang tidak jelas penyebabnya,kesemutan, nyeri perut, dan bersikap agresif tanpa penyebab yang jelas. Jikaanda membaca gejala-gejala di atas, tentu anda akan menyadari bahwa akibatkekerasan yang paling fatal adalah merusak kondisi psikologis yang waktu penyembuhannya tidak pernah dapat dipastikan.

Bentuk-bentuk Kekerasan Terhadap Istri

Jika anda sudahmengetahui gejala-gejalanya, maka selanjutnya yang harus anda ketahui adalah bentuk-bentukkekerasan tersebut. Dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi,anda dapat menjadi lebih peka dalam menghadapi kasus KDRT, dan anda dapatmembantu orang lain (baik yang anda kenal maupun tidak) yang mungkinmengalaminya. Jangan sampai terjadi, anda hanya sebagai penonton yang tidakberempati ketika mengetahui terjadinya KDRT di sekitar anda.

Bentuk-bentukkekerasan terhadap istri tersebut, antara lain:

1. >> KekerasanFisik

Kekerasanfisik adalah suatu tindakan kekerasan (seperti: memukul, menendang, danlain-lain) yang mengakibatkan luka, rasa sakit, atau cacat pada tubuh istrihingga menyebabkan kematian.

2. >> KekerasanPsikis

Kekerasanpsikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti: menghina,berkata kasar dan kotor) yang mengakibatkan menurunnya rasa percaya diri,meningkatkan rasa takut, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan tidak berdaya.Kekerasan psikis ini, apabila sering terjadi maka dapat mengakibatkan istri semakintergantung pada suami meskipun suaminya telah membuatnya menderita. Di sisilain, kekerasan psikis juga dapat memicu dendam dihati istri.

3. >> KekerasanSeksual

Kekerasanseksual adalah suatu perbuatan yang berhubungan dengan memaksa istri untukmelakukan hubungan seksual dengan cara-cara yang tidak wajar atau bahkan tidakmemenuhi kebutuhan seksual istri.

4. >> KekerasanEkonomi

Kekerasanekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam ataudi luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang, termasuk membiarkan istriyang bekerja untuk di-eksploitasi, sementara si suami tidak memenuhi kebutuhanekonomi keluarga. Sebagian suami juga tidak memberikan gajinya pada istrikarena istrinya berpenghasilan, suami menyembunyikan gajinya,mengambil hartaistri, tidak memberi uang belanja yang mencukupi, atau tidak memberi uangbelanja sama sekali, menuntut istri memperoleh penghasilan lebih banyak, dantidak mengijinkan istri untuk meningkatkan karirnya.

Penyebab Kekerasan Terhadap Istri

KDRT pada istri tidakakan terjadi jika tidak ada penyebabnya. Di negara kita, Indonesia, kekerasanpada perempuan merupakan salah satu budaya negatif yang tanpa disadarisebenarnya telah diturunkan secara turun temurun. Apa saja penyebab kekerasanpada istri? Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan suamiterhadap istri, antara lain:

1) Masyarakat membesarkan anak laki-laki dengan menumbuhkan keyakinanbahwa anak laki-laki harus kuat, berani dan tidak toleran.

2) Laki-laki dan perempuan tidak diposisikan setara dalam masyarakat.

3) Persepsi mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga harusditutup karena merupakan masalah keluarga dan bukan masalah sosial.

4) Pemahaman yang keliru terhadap ajaran agama mengenai aturan mendidikistri, kepatuhan istri pada suami, penghormatan posisi suami sehingga terjadipersepsi bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan.

5) Budaya bahwa istri bergantung pada suami, khususnya ekonomi.

6) Kepribadian dan kondisi psikologis suami yang tidak stabil.

7) Pernah mengalami kekerasan pada masa kanak-kanak.

8) Budaya bahwa laki-laki dianggap superior dan perempuan inferior.

9) Melakukan imitasi, terutama anak laki-laki yang hidup dengan orangtua yang sering melakukan kekerasan pada ibunya atau dirinya.

Selain itu,faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap istri berhubungan dengankekuasaan suami/istri dan diskriminasi gender di masyarakat. Dalam masyarakat,suami memiliki otoritas, memiliki pengaruh terhadap istri dan anggota keluargayang lain, suami juga berperan sebagai pembuat keputusan. Pembedaan peran danposisi antara suami dan istri dalam masyarakat diturunkan secara kultural padasetiap generasi, bahkan diyakini sebagai ketentuan agama. Hal ini mengakibatkan suami ditempatkan sebagai orang yang memiliki kekuasaan yang lebih tinggidaripada istri. Kekuasaan suami terhadap istri juga dipengaruhi oleh penguasaansuami dalam sistem ekonomi, hal ini mengakibatkan masyarakat memandangpekerjaan suami lebih bernilai. Kenyataan juga menunjukkan bahwa kekerasan juga menimpa pada istri yang bekerja, karena keterlibatan istri dalam ekonomi tidak didukung oleh perubahan sistem dan kondisi sosial budaya, sehingga peran istri dalam kegiatan ekonomi masih dianggap sebagai kegiatan sampingan.

Menanggapi hal ini, maka selanjutnya menjadi pertanyaan penting untuk semua dari kita,sebagai warga Negara Indonesia adalah: "Apakah kita berperan dalam budaya ini? Dan apakah kita akan terus membiarkan hal ini?"

Siklus Kekerasan Terhadap Istri

Mungkin Anda seringmelihat bahwa seorang istri yang telah mengalami kekerasan dari suaminya,akhirnya akan kembali mengalami kekerasan. Bagaimana siklus kekerasan terhadapistri? Siklus kekerasan terhadap istri adalah suami melakukan kekerasan padaistri kemudian suami menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada istri, tahap selanjutnya suami bersikap mesra pada istri, apabila terjadi konflik maka suami kembali melakukan kekerasan pada istri.

Namun,Istri berusaha menganggap bahwa kekerasan timbul karena kekhilafan sesaat dan berharap suaminya akan berubah menjadi baik sehingga ketika suami meminta maafdan bersikap mesra, maka harapan tersebut terpenuhi untuk sementara. Biasanya kekerasan terjadi berulang-ulang sehingga menimbulkan rasa tidak aman bagiistri dan adanya rasa takut ditinggalkan dan sakit hati atas perilaku suami.Ternyata, siklus kekerasan pada istri tanpa disadari menjadi seperti lingkaransetan.

Dampak Kekerasan Terhadap Istri

Kekerasan terhadap istri menimbulkan berbagai dampak yang merugikan. Apa saja dampak kekerasan terhadap istri?

Dampakkekerasan terhadap istri yang bersangkutan itu sendiri adalah: mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, mengalamirasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksadirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untukbunuh diri.

Dampak kekerasan terhadap pekerjaan si istri adalah kinerja menjadi buruk, lebihbanyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater,dan merasa takut kehilangan pekerjaan.

Dampaknya bagi anak adalah: kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan,peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anakdapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan caramemperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.

Setelah anda mengetahui dampak dari kekerasan pada istri maka Anda tentu harus turutberempati dengan berupaya memberdayakan dan menolong korban KDRT. Karena tanpaadanya perubahan pola pikir anda dalam memandang kasus-kasus kekerasan sepertiini maka kekerasan pada perempuan masih akan terus terjadi. Dan siapa pun dapatmenjadi korban kekerasan termasuk Anda dan keluarga Anda.

Solusi Untuk Mengatasi Kekerasan Terhadap Istri

Untuk menurunkan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga maka masyarakat perlu digalakkanpendidikan mengenai HAM dan pemberdayaan perempuan; menyebarkan informasi danmempromosikan prinsip hidup sehat, anti kekerasan terhadap perempuan dan anakserta menolak kekerasan sebagai cara untuk memecahkan masalah; mengadakanpenyuluhan untuk mencegah kekerasan; mempromosikan kesetaraan jender; mempromosikan sikap tidak menyalahkan korban melalui media.

Sedangkan untuk pelaku dan korban kekerasan sendiri, sebaiknya mencari bantuan padaPsikolog untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Bagi suamisebagai pelaku, bantuan oleh Psikolog diperlukan agar akar permasalahan yangmenyebabkannya melakukan kekerasan dapat terkuak dan belajar untuk berempatidengan menjalani terapi kognitif. Karena tanpa adanya perubahan dalam polapikir suami dalam menerima dirinya sendiri dan istrinya maka kekerasan akankembali terjadi.

Sedangkan bagi istri yang mengalami kekerasan perlu menjalani terapi kognitif dan belajar untuk berperilaku asertif. Selain itu, istri juga dapat meminta bantuan pada LSM yang menangani kasus-kasus kekerasan pada perempuan agar mendapatperlidungan.

Suami dan istri juga perlu untuk terlibat dalam terapi kelompok dimana masing-masing dapat melakukan sharing sehingga menumbuhkan keyakinan bahwa hubungan perkawinan yang sehat bukan dilandasi oleh kekerasan namun dilandasi oleh rasasaling empati. Selain itu, suami dan istri perlu belajar bagaimana bersikap asertif dan me-manage emosi sehingga jika ada perbedaan pendapat tidak perlu menggunakan kekerasan karena berpotensi anak akan mengimitasi perilaku kekerasan tersebut. Oleh karena itu, anak perlu diajarkan bagaimana bersikap empati dan memanage emosi sedini mungkin namun semua itu harus diawali dariorangtua.

Sebagai penutup dari artikel ini, saya berharap semoga uraian di atas berguna bagi parapembaca sehingga pembaca turut berpartisipasi untuk menghentikan budaya kekerasan yang terjadi masyarakat kita.


Sumber : e-psikologi.com

Tugas isd : PANCASILA

Contoh kasus yang dikutip dari artikel kompas.com :

“Sejatinya, konflik atau kerusuhan agama itu tidak ada di Indonesia, karena pemeluk Kristen dan Islam di Poso dan Ambon yang selamat dari konflik saat itu selalu diselamatkan tetangganya yang berlainan agama.”

Ketegangan 11/9 (11 September 2011) yang terjadi di Ambon agaknya ingin mengulangi kerusuhan Ambon sebelumnya untuk menyeret hal sepele menjadi pemicu munculnya konflik bernuansa agama.

Hal itu tidak jauh berbeda dengan konflik serupa di Poso yang terjadi hingga berkali-kali dengan target menjadikan kerusuhan yang ada sebagai konflik agama yang sebenarnya bersumber dari persoalan sepele.

Sejatinya, konflik atau kerusuhan agama itu tidak ada di Indonesia, karena pemeluk Kristen dan Islam di Poso dan Ambon yang selamat dari konflik saat itu selalu diselamatkan tetangganya yang berlainan agama.

Namun, indikasi adanya upaya untuk menyulut kerusuhan menjadi konflik agama itu selalu terlihat dalam jejak lokasi awal terjadinya kerusuhan, meski siapa yang merekayasa tak begitu jelas.

Buktinya, ketegangan 11/9 di Ambon dipicu rasa tidak puas keluarga Darvis Saiman, pengojek sepeda motor dari Waehaomg (permukiman warga Muslim) yang ditemukan tewas di kawasan Gunung Nona (permukiman warga Nasrani).

Mereka menduga kuat anggota keluarganya itu tewas dibunuh, namun hasil visum membuktikan korban tewas akibat kecelakaan murni, meski enam orang meninggal dunia dan 187 lainnya luka berat dan ringan akibat ketegangan 11/9 itu.

Pola serupa juga terjadi saat kerusuhan pertama meledak dan berkepanjangan di Ambon pada 19 Januari hingga 8 Maret 1999, kemudian disambung dengan perluasan kerusuhan ke Tual mulai 28 Maret hingga 6 April 1999.

Itu pun masih diulangi dengan kerusuhan Ambon II mulai 11 Mei hingga 3 Agustus 1999, sehingga kerusuhan di Ambon berlangsung setahunan sejak Desember 1998 hingga Desember 1999.

Tim Relawan Kemanusiaan (TRK) Maluku mencatat kerusuhan dipicu pemuda mabuk yang memeras dengan sopir angkutan kota di terminal, lalu terjadi pertengkaran, namun akhirnya berlanjut dengan tiga kejanggalan yakni pengerahan massa, teriakan provokasi, dan rekayasa selebaran.

Bukti adanya provokasi atau rekayasa juga ada dalam ketegangan 11/9 di Ambon itu yakni adanya upaya perluasan konflik melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, dan bahkan pesan singkat (SMS) yang sengaja disebarluaskan kemana-mana.

Akhirnya, Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pun berusaha "menandingi" provokasi itu melalui "perang" SMS untuk meminta warga Ambon tidak mudah terprovokasi oleh isu yang menyesatkan.

"Kalau imbauan seperti ini dikirim melalui pesan singkat atau membuat iklan layanan di media massa sejak awal, kemungkinan berbagai rumor negatif bisa dieliminasi sehingga tidak berdampak pada aksi bentrok antarwarga," kata warga penerima SMS di Ambon, Berthi S (13/9).

Pesan singkat yang dikirimkan Polda Maluku melalui nomor 3936 itu mengajak warga Maluku untuk tidak terprovokasi isu yang memecah belah dan menjaga kedamaian dan keamanan.

Tidak jauh berbeda dengan Ambon, di Poso juga ada upaya provokasi untuk memperluas kerusuhan itu yang diciptakan oleh entah siapa hingga Kerusuhan Poso I (25-29 Desember 1998) pun berlanjut pada Kerusuhan Poso II (17-21 April 2000), dan Kerusuhan Poso III (16 Mei - 15 Juni 2000).

Namun, kerusuhan Poso yang awalnya dipicu ulah pemuda mabuk yang menikam pemuda lain itu tidak terbukti dilakukan pemeluk Islam-Kristen yang sudah bertetangga dengan baik selama puluhan tahun.

Bahkan, sejumlah wartawan yang menjadi peserta pelatihan Jurnalisme Damai saat datang ke Poso (2001) menemukan bahwa masyarakat di kawasan Islam yang selamat umumnya dilindungi tetangganya yang beragama Kristen dan sebaliknya.

Sumber : kompas.com

Tema :

Pancasila sebagai dasar Negara dan aplikasi dalam kehidupan bernegara

Sesuai dengan 36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA sila pertama yaitu :

SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Dari contoh soal diatas sudah ditegaskan bahwa kerusuhan yang terjadi antara agama islam dan kristiani di Poso dan Ambon berawal dari kerusuhan ambon 11 september 2011 ini , bermula dari kecelakaan yang dialami oleh tukang ojek yang bernama Darkin Saimen. Ia mengalami kecelakaan tunggal.

"Kejadian dari kecelakaan murni yang dialami Darkin Saimen yang mengendarai sepeda motor. Ia dari arah stasiun TVRI, Gunung Nona, menuju pos Benteng," kata Anton.

"Di daerah sekitar tempat pembuangan sampah, yang bersangkutan hilang kendali dan menabrak pohon gadihu. Ia kemudian menabrak rumah seorang warga di sana bersama Okto,"

Nyawa tukang ojek itu tak bisa terselamatkan sebelum sampai ke rumah sakit. Akan tetapi beredar kabar bahwa darkin saimen tewas akibat di bunuh, padahal itu merupakan kecelakaan murni kata anton.

"Dia dibawa ke rumah sakit dan meninggal. Lalu, ia diisukan dibunuh. Padahal, ia mengalami kecelakaan. Hasil otopsi dari dokter di sana bilang, dia kecelakaan murni. Hal ini di perkuat denagan beberapa keterangan saksi dan hasil otopsi, semua tidak ada tanda-tanda kekerasan. Itu kecelakaan murni," tutur Anton.

Kerusuhan yang diakibatkan oleh kematian pria tersebut, kata Anton, terjadi antara dua kelompok. Mereka saling melempar batu dan merusak sejumlah fasilitas. "Dua kelompok memang melakukan lempar-melempar dan sekarang sudah diredam. Itu ada dua kelompok lama. Dan kerusuhan tersebut dapat di redam oleh aparat keamanan. (sumber : kaskus-us.blogspot.com).

Dari sini beredar isu yang menjadi penambah bumbu kerusuhan yang memakai sarana jejaring sosial yang kebenarannya belum tentu benar apa adanya kerusuhan tersebut mengakibatkan kedua agama yang berlainan antara islam dan Kristen saling serang menyerang satu dengan yang lainnya sehingga terjadi kerusuhan yang menimbulkan korban.

Solusinya dari pihak bimas dan polda setempat sudah menghimbau agar masyarakat sekitar poso ambon tidak terprovokasi dengan isu-isu yang menambah panas suasana yang bertikai sesuai dengan 36butir salah satunya pada sila pertama adalah Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup. Sebagai masyarakat Negara Indonesia perbedaan adalah hal yang biasa dan seharusnya tidak menjadikan suatu perbedaan tersebut untuk saling membenci dan berperang antara satu dengan yang lainnya baik suku, agama, ras, antar golongan (SARA) dan menjadikan pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari sansekerta :pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :

· Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.

· Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:

Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.

Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

· Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945

· Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945

· Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949

· Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950

· Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959).


Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S-PKI dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.



36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA



A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.



B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

C. SILA PERSATUAN INDONESIA

1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.

4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.

5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  4. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  5. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  6. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  7. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

Sila ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sumber : id.wikipedia.org